Selamat Datang ke Blog kami

Selamat Datang Ke Blog Kami

Kamis, 24 Juni 2010

Sekilas Pajak dan Zakat

Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan atas dasar nash Al-Quran dan Sunnah. Sedangkan pajak adalah kewajiban atas dasar ketetapan pemerintah. Baik Zakat maupun Pajak hukumnya sama-sama wajib. Perbedaannya, kewajiban pajak berdasarkan ijtihad ulil amri. Zakat dari umat Islam, oleh umat Islam. Sedangkan pajak memiliki ruang lingkup dan jangkauan lebih luas. Kewajiban membayar pajak berlaku bagi seluruh warga negara, baik beragama Islam maupun bukan Islam. Begitu pula hasil pajak, dipeuntukan bagi seluruh warga negara baik Islam maupun bukan Islam. Penggunaan hasil pajak untuk kesejahteraan seluruh masyarakat tidaklah bertentangan dengan Islam. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat tidak dapat dipajakan. Ini berarti setiap pribadi muslim dalam statusnya sebagai warga negara terkena kewajiban perpajakan. Sedangkan membayar zakat tidaklah berlaku bagi semua muslim, melainkan hanya yang memenuhi syarat saja menurut ketentuan ajaran Islam. Secara tegas dapat dikatakan, pajak dan zakat bagi umat Islam adalah dua kewajiban yang berbeda. Keduanya wajib dipatuhi sebagai umat Islam yang mengajarkan syariat agamanya, serta sekaligus sebagai warga negara yang sadar dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan bangsa dan kelangsungan hidup negaranya. Membayar pajak merupakan kewajiban. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran. Setiap umat Islam, selain karena motivasi cinta bangsa dan tanah air, seyogyanya membayar pajak karena kesadaran mensyukuri nikmat Allah dan ikhlas beramal karena Allah SWT. Kesadaran dan kepatuhan umat islam Indonesia membayar pajak, mudah-mudahan akan menjadikan negeri ini sebagimana firman Allah SWT dalam Al-Quran, Surat Saba:15, yang artinya: "Negeri adil makmur sentosa di bawah lindungan Allah Yang Maha Pengampun." (Diambil dari Hidayah Edisi 4/2010

Tidak ada komentar: